Senin, 27 Februari 2017
KETERKAITAN ANTARA LARANGAN BERZINA DENGAN BERBAGAI KEKEJIAN DAN PERANGAI BURUK DARI PERBUATAN ZINA SESUAI PESAN Q.S AL–ISRA : 32 DAN AN-NUR : 2
Manusia adalah makhluk sosial yang tentunya ingin bergaul dengan banyak teman untuk melepas penat. Namun seringkali juga pergaulan tersebut terjerumus ke dalam pergaulan bebas yang bahkan sampai terjadi perzinaan. Zina dalam pembahasan kali ini yaitu perbuatan layaknya hubungan suami istri yang di lakukan oleh lawan jenis yang sudah baligh tetapi tidak dalam ikatan perkawinan. Yang secara tegas perbuatan tersebut di larang dalam hukum agama Islam. dan di pandang sebagai perbuatan yang hina, keji, dan memalukan. Selain itu, zina juga mempunyai banyak dampak buruk bagi yang melakukannya, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Perlu di ingat! Bahwa hal yang mendekati zina saja sudah dosa dan di larang, apalagi sampai melakukan zina. Sebagai mana firman Allah SWT. Dalam Q.S Al-Isra : 32, yang artinya :
“Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk.”
Arti dari ayat tersebut mengandung makna bahwa janganlah kita mendekali hal-hal yang membawa kita ke perbuatan zina. Allah telah menegaskan dalam ayat tersebut, bahwa zina adalah perbuatan yang keji dan hina, serta menyesatkan kita ke jalan yang buruk, yaitu jalan menuju siksaan berat kelak di akhirat nanti.
Zina berasal dari kata zana/yazni, yang artinya melakukan hubungan layaknya suami istri. Hukum bagi pezina pun telah di sepakati oleh para ulama bahwa hukumnya adalah HARAM dan dosa besar. Bahkan zina di kategorikan sebagai puncak keburukkan. Zina di kategorikan ke dalam 2 macam, yaitu : 1). Zina muhsan, perbuatan zina yang di lakukan oleh orang yang sudah merdeka, berakal dan sudah pernah menikah. Dan 2). Zina ghairu muhsan. Yaitu, perbuatan zina yang di lakukan oleh seseorang yang masih lajang (belum pernah menikah).
Hukuman bagi para pezina pun di sesuaikan dengan kategorinya tersebut. Untuk zina muhsan, di hukum dengan di rajam atau di timbun tubuhnya sampai dada/leher di dalam tanah dan di pukuli dengan batu sederhana sampai mati, hukuman ini di lakukan di tempat yang ramai (sering di lalui banyak orang). Dan untuk zina ghairu muhsan, hukuman di berikan dengan cara di dera (di pukul/cambuk) 100 kali serta di asingkan ke tempat yang jauh dari tempat mereka selama 1 tahun. Hal ini di dasarkan pada firman Allah SWT dalam Q.S An-Nur : 2. Yang artinya :
“Pezina laki-laki dan pezina perempuan, deralah masing-masing kepada mereka 100 kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada mereka, menghalang kamu menjalankan agama (hukum) Allah SWT. Jika kamu beriman kepada Allah SWT. Di hari kemudian, hendaklah pelaksanaa hukuman mereka di saksikan di hadapan sebagian orang-orang beriman”
Arti dari ayat tersebut mengandung maksud, bahwa para pelaku zina hendaklah mendapatkan hukuman atas perbuatannya tersebut. Dan janganlah ada yang merasa kasihan pada mereka (yang berbuat zina) karena hal itu merupakan perintah Allah, sehingga, jika ada di antara kita yang membela atau berbelas kasihan, maka orang tersebut telah melanggar hukum Allah.
Selain hukuman bagi para pelaku zina, hukuman pun dapat di lakukan kepada seseorang yang menuduh melakukan perbuatan zina (Q.S An-Nur : 4) dengan ketentuan sebagai berikut :
Hukuman tidak dapat di lakukan, jika belum terbukti kebenaran atas tuduhannya tersebut. Jadi, harus di buktikan lagi benar atau tidaknya kesaksian seseorang tersebut.
Hendaklah mendatangkan 4 orang saksi laki-laki. Karena, 4 orang saksi perempuan tidak cukup untuk menjadi saksi.
4 orang saksi laki-laki tersebut juga harus memenuhi syarat lagi. Yaitu, mereka harus melihat secara langsung perbuatan zina yang mereka sebutkan tersebut.
Jika kesaksian dari seorang di antara 4 orang saksi tersebut ada yang berbeda, atau salah seorang dari 4 saksi tersebut ada yang mencabut tuduhannya. Maka, deralah 80 kali hukuman kepada 4 orang saksi tersebut.
Ke empat point tersebut membuktikan bahwa, jangankan yang melakukannya yang mendapatkan hukuman, yang menuduhnya saja mendapat hukuman. Betapa keji nya perbuatan zina.
Oleh karna itu, alangkah lebih baik jika kita mampu menghindari perbuatan zina serta hal-hal yang mendekati perbuatan zina, karna dampaknya pun amatlah buruk, baik untuk kita, maupun untuk keluarga kita dan orang-orang terdekat kita. Mulailah dengan mendekatkan diri kepada Allah, menutup aurat, menjaga pandangan dan melakukan hal-hal yang positif. Karena, satu kali kita melakukan zina, maka hancurlah harkat dan martabat kita di dunia dan di akhirat. Dengan mampu mengontrolnya hidup pun akan terasa lebih baik dan indah.
Sekian dan semoga bermanfaat ^_^ wassalamu'alaikum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar