LAPORAN PENELITIAN WAKAF
"HIKMAH WAKAF MUSHOLA BAGI MASYARAKAT CIEKEK SIDAMUKTI"
Disusun oleh : Kelompok 3
Anggota :
-
Aditya Mursyid -
Dwi Lia Nurkhikmawati
-
Asti Fauziah - Dwi Rizqi Mutiara Sani
-
Ayu Rahma Hapsari - Haekal Atfia Tafrizi
-
Bryan Daniel Fauzan - Ma’wa Aulia Fachrani
-
Dewi Rismalati
SMA NEGERI 2
PANDEGLANG
TAHUN AJARAN 2016/2017
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr.wb…
Segala puji bagi Allah SWT. Atas segala rahmat,
karunia, dan nikmat-Nya sehingga Alhamdulillah penyusunan makalah ini dapat
diselesaikan dengan lancar dan tepat pada waktunya.
Tugas makalah yang
berjudul “Laporan Penelitian Wakaf” ini terbentuk dari
hasil kerja sama kelompok dimana tugas ini merupakan prasyarat dari aspek
penilaian mata pelajan PAI (Pendidikan Agama Islam), Dalam penyusunannya tak
lepas dari dukungan dan bantuan dari berbagai pihak. Dan kami mengucapkan
banyak terimakasih kepada pihak-pihak:
1.
Allah SWT
2.
Bu Dian Lestari M.Pd
3.
Bpk.Husen Busro,
S.Pd.I (Ketua KUA)
4.
Bpk.Didi Rusadi
(Ketua RW)
5.
Bu Ijah (Warga
sekitar)
Yang telah membantu dalam menyelesaikan laporan
ini. Kami menyadari masih banyak kesalahan dan kekurangan yang terdapat di
dalamnya. Oleh karena itu, segala kritik dan saran yang membangun dari para
pembaca sangat kami harapkan, agar dapat lebih baik lagi dalam kedepannya.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
Penulis,
29 April 2017
DAFTAR ISI
1.
KATA PENGANTAR……………………………………………………………..........................i
2.
DAFTAR
ISI……………………………………………………………………............................ii
3.
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………...........................….1
A. Latar Belakang……………………………………………………………….......................1
B. Rumusan Masalah……………………………………………………………......................2
C. Tujuan………………………………………………………………………........................2
4.
BAB II LANDASAN
TEORI…………………………………………………..............................2
A. Pengertian Wakaf…………………………………………………………….......................2
B. Hukum Wakaf………………………………………………………………........................4
C. Rukun Dan Syarat Wakaf…………………………………………………......................…4
D. Tata Cara Wakaf…………………………………………………………….........................6
E. Tata Cara Mengelola Wakaf……………………………………………….......................…6
5.
BAB III
PEMBAHASAN………………………………………………………............................7
A. Tempat Dan Waktu……………………………………………………….…........................7
B. Cara Mengelola Wakaf Tanah Yang Dijadikan Mushola di Ciekek Sidamukti….................8
C. Hikmah Wakaf Tanah Yang Dijadikan Mushola Bagi Individu dan Masyarakat……...........8
6.
BAB IV PENUTUP……………………………....................…………………….......…………...9
A. Simpulan………………………………………………...............………….……......……...9
B. Saran….…………………………………………………………................…………......…9
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Islam sebagai salah satu agama yang ada
di Indonesia dan menrupakan agama yang
paling banyak penganutnya, sebenarnya mempunyai beberapa lembaga yang dharapkan
mampu membantu untuk membantu untuk mewjudkan ksejahteraan sosial, salah
satunya adalah konstitusi wakaf.
Wakaf merupakan salah satu lembaga
sosial islam yang erat kaitannya dengan sosial ekonomi masyarakat. Walaupun
wakaf merupakan lembaga islam yang hukunya sunnah, namu lembaga ini dapat
berkembang dengan baik di beberapa negara muslim seperti Arab saudi, Mesir,
Kwait, dll. Hal tersbut karena lembaga ini memang sangat dirasakan manfaatnya
bagi kesejahteraan umat.
Di Indonesia wakaf telah dikenal dan
dilaksanakan oleh umat isam sejak agama islam masuk ke Indonesia. Namun pada
umumnya wakaf di Indonesia di gunakan untuk masjid, mushola, makam, rumah anak
yatim piatu, pondok pesantren, dll. Di manfaatkan bagi pihak-pihak yang memerlukan
khususnya fakir miskin.
Pemanfaatan jika dilihat dari kepeningan
peribadatan memang efektif. Tetapi, dampaknya kurang berpengaruh positif bagi
kehidupan ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, agar wakaf dapat
memberikan kesejateraan sosial dan ekonomi bagi masyarakat, maka pemberdayaan
potensi ekonomi wakaf harus digalakkan. Hasil dari pengembangan wakaf dapat
digunakan untuk keperluan osial seperti untuk meningkatkan pendidikan
islam. Disamping itu juga tidak menutup kemungkinan dipergunakan untuk membantu
pihak-pihak yang memerlukan seperti bantuan penelitian, pendidikan, dan
lain-lain.
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimanakah
pengelolaan wakaf tanah masjid di Ciekek Sidamukti bagi masyarakat?
2. Apakah
hikmah dari pengelolaan wakaf tanah masjid di Ciekek Sidamukti bagi masyarakat?
C. TUJUAN
Dari rumusan masalah tersebut, tugas
mengenai wakaf ini, disusun dengan tujuan sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui
bagaimana pengelolaan wakaf tanah masjid bagi masyarakat di daerah Ciekek Sidamukti.
2.
Untuk mengetahui hikmah
dari pengelolaan wakaf tanah masjid di Ciekek Sidamukti bagi individu dan bagi masyarakat
setempat.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
A. PENGERTIAN
WAKAF
Ditinjau dari segi bahasa wakaf berarti
menahan. Sedangkan menurut istilah syara’, ialah menahan sesuatu benda yang
kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam.
Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan
serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya
saja.
Ada
beberapa pengertian tentang wakaf antara lain:
·
Pengertian wakaf menurut mazhab
syafi’i dan hambali adalah seseorang menahan hartanya untuk bisa dimanfaatkan
di segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai
taqarrub kepada Allah ta’alaa
· Pengertian wakaf menurut mazhab
hanafi adalah menahan harta-benda sehingga menjadi hukum milik Allah ta’alaa,
maka seseorang yang mewakafkan sesuatu berarti ia melepaskan kepemilikan harta
tersebut dan memberikannya kepada Allah untuk bisa memberikan manfaatnya kepada
manusia secara tetap dan kontinyu, tidak boleh dijual, dihibahkan, ataupun
diwariskan.
· Pengertian wakaf menurut imam
Abu Hanafi adalah menahan harta-benda atas kepemilikan orang yang berwakaf
dan bershadaqah dari hasilnya atau menyalurkan manfaat dari harta tersebut
kepada orang-orang yang dicintainya. Berdasarkan definisi dari Abu Hanifah ini, maka harta tersebut ada
dalam pengawasan orang yang berwakaf (wakif) selama ia masih hidup, dan bisa
diwariskan kepada ahli warisnya jika ia sudah meninggal baik untuk dijual ayau
dihibahkan. Definisi ini berbeda dengan definisi yang dikeluarkan oleh Abu Yusuf dan Muhammad, sahabat Imam Abu Hanifah itu sendiri
· Pengertian wakaf menurut mazhab
maliki adalah memberikan sesuatu hasil manfaat dari harta, dimana harta
pokoknya tetap/lestari atas kepemilikan pemberi manfaat tersebut walaupun
sesaat
· Pengertian wakaf menurut
peraturan pemerintah no. 28 tahun 1977 adalah perbuatan hukum seseorang atau
badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya yang berupa tanah milik
dan melembagakannya untuk selama-lamanya. Bagi kepentingan peribadatan atau
keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.
Dari definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa wakaf itu
termasuk salah satu diantara macam pemberian, akan tetapi hanya boleh diambil
manfaatnya, dan bendanya harus tetap utuh. Oleh karena itu, harta yang layak
untuk diwakafkan adalah harta yang tidak habis dipakai dan umumnya tidak dapat
dipindahkan, mislanya tanah, bangunan dan sejenisnya. Utamanya untuk
kepentingan umum, misalnya untuk masjid, mushala, pondok pesantren, panti
asuhan, jalan umum, dan sebagainya.
B.
HUKUM WAKAF
Secara
asal menurut definisi wakaf yang telah lalu para ulama mengatakan bahwa asal hukum wakaf adalah sunnah/ dianjurkan. Namun, bagi pemberi wakaf
(wakif) merupakan amaliah yang sangat besar manfaatnya. Karena, bagi wakif
merupakan sodaqah jariyah. Wakaf adalah perbuatan yang sangat terpuji dan
dianjurkan dalam Islam.
Hal
ini sesuai dengan firman Allah Swt dan hadits-hadits yang berkaitan dengan
wakaf. Yaitu sebagai berikut:
1.
Q.S Al-Imran/3:92
لَنتَنَالُواْالْبِرَّحَتَّىتُنفِقُواْمِمَّاتُحِبُّونَوَمَاتُنفِقُواْمِن
شَيْءٍفَإِنَّاللّهَ بِهِعَلِي
Artinya:
“kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta
yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah
Swt. Maha mengetahui.” (QS.Al-Imran/3:92)
2.
Hadist Rasulullah saw.
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ
انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ
جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya: Apabila seseorang
meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali dari 3 perkara, 1. shodaqoh
jariyah, 2. ilmu yang bermanfaat, 3. anak sholih yang mendoakan orang tuanya (H.R Muslim no. 1631)
Mengenai sodaqah jariyah pada
hadist di atas, ulama elah sepakat bahwa yang di maksud dengan sodaqah jariyah
dalam hadist tersebut adalah wakaf.
C.
RUKUN DAN SYARAT WAKAF
a) Rukun wakaf
1.
Orang yang berwakaf
Adapun orang yang mau mewakfkan
hartanya harus memiliki beberapa syarat sebagai berikut ini :
§
Memiliki kuasa penuh atas harta yang akan diwakafkan.
§
Berakal sehat
§
Baligh
§
Mampu bertindak secara hukum
2.
Benda yang diwakafkan
Dan ada beberapa syarat yang harus
dipenuhi oleh benda yang akan diwakafkan.
§
Barang yang diwakafkan adalah barang berharga.
§
Pasti diketahui kadarnya
§
Harta yag diwakafkan memiliki pemilik.
§
Harta itu harus harta sendiri yang tidak memakan harta milik
orang lain.
3.
Orang yang menerima wakaf
Ada beberapa kriteria atau syarat untuk orang yang akan
menerima wakaf diantaranya adalah muslim, orang yang berhak menerima wakaf,
orang bodoh atau budak, dan untuk kepentingan agama Islam.
4.
Ikrar wakaf
Sedangkan untuk ikrar wakaf harus
diucapkan oleh orang yang ingin mewakafkan hartanya dengan mengucapkan ikrar
wakaf secara tegas, mengerti maksudya dan bisa didengar oleh saksi.
5.
Saksi
Dan saksi dalam wakaf pun memiliki
syarat seperti sehat, muslim, berakal, baligh dan mengerti mengenai hukum
wakaf.
b) Syarat wakaf
Syarat-syarat harta yang
diwakafkan sebagai berikut:
1.
Diwakafkan untuk selama-lamanya, tidak terbatas waktu tertentu
(disebut takbid).
2.
Tunai tanpa menggantungkan pada suatu peristiwa di masa yang akan
datang. Misalnya, “Saya wakafkan bila dapat keuntungan yang lebih besar dari
usaha yang akan datang”. Hal ini disebut tanjiz
3.
Jelas mauquf alaih nya (orang yang diberi wakaf)
dan bisa dimiliki barang yang diwakafkan (mauquf) itu
D.
TATA CARA WAKAF
Berikut
adalah tata cara perwakafan tanah milik sebagai berikut
1. Calon wakif dari pihak yang
hendak mewakafkan tanah miliknya harus datang dihadapan Pejabat Pembantu Akta
Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrar wakaf.
2. Untuk mewakafkan tanah
miliknya, calon wakif harus mengikrarkan secara lisan, jelas dan tegas kepada
nadir yang telah disyahkan dihadapan PPAIW yang mewilayahi tanah wakaf.
Pengikraran tersebut harus dihadiri saksi-saksi dan menuangkannya dalam bentuk
tertulis atau surat
3. Calon wakif yang tidak dapat
datang di hadapan PPAIW membuat ikrar wakaf secara tertulis dengan persetujuan
Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya yang mewilayahi tanah
wakaf. Ikrar ini dibacakan kepada nadir dihadapan PPAIW yang mewilayahi tanah
wakaf serta diketahui saksi
4. Tanah yang diwakafkan baik
sebagian atau seluruhnya harus merupakan tanah milik. Tanah yang diwakafkan
harus bebas dari bahan ikatan, jaminan, sitaan atau sengketa
5. Saksi ikrar wakaf
sekurang-kurangnya dua orang yang telah dewasa, dan sehat akalnya. Segera setelah
ikrar wakaf, PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf Tanah
E.
TATA CARA MENGELOLA
WAKAF
Adapun prinsip-prinsip
pengelolaan wakaf adalah sebagai berikut.
§ Seluruh harta benda wakaf harus
diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai
dengan syariah.
§ Wakaf dilakukan dengan tanpa batas waktu.
§ Wakif mempunyai kebebasan memilih
tujuan-tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah.
§ Jumlah harta wakaf tetap
utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan
yang telah ditentukan oleh wakif ( Dan Lain-lain )
“Tangan di atas lebih baik daripada
tangan di bawah.” Sebuah ungkapan yang menjelaskan tentang pentingnya berbagi. Islam
menghendaki orang-orang yang memiliki kelebihan harta (kaya) untuk menyisihkan
sebagian hartanya bagi mereka yang membutuhkan (miskin). Dalam ilmu fikih,
membelanjakan atau memberikan sebagian harta yang dimiliki dapat dilakukan
dengan berbagai cara. Cara-cara yang biasa dilakukan oleh kaum muslimin di
antaranya adalah: zakat, infak, śadaqah, dan wakaf.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
TEMPAT
DAN WAKTU
1. Tempat
Penelitian
Penilitian
ini bertempat di Kantor Urusan Agama Kaduhejo yang berlokasi di Jalan Raya
Labuan Km.07 Rokoy, Kaduhejo. Lokasi tersebut dipilih karena memiliki semua
aspek pendukung agar penelitian dapat berjalan dengan baik.
2. Waktu
Penelitian
Penelitian
dilaksanakan pada semester genap tahun ajaran 2016/2017 yaitu pada tanggal 21, bulan April dengan alokasi sebagai berikut:
KEGIATAN
|
TANGGAL
PELAKSANAAN (April/2017)
|
||||||||||||
17
|
18
|
19
|
20
|
21
|
22
|
23
|
24
|
25
|
26
|
27
|
28
|
29
|
|
Membaca materi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
kunjungan ke PPAIW
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
kunjungan ke masyarakat
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Penyusunan makalah
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pembuatan power point
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Presentasi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
B. CARA
MENGELOLA WAKAF
Pengelolaan
wakaf dapat dilaksanakan apabila serta benda wakaf telah memenuhi kualifikasi.
Dengan pengelolaan demikian, harta wakaf juga dapat diberdayakan dengan baik
dan maksimal sebagaimana yang diharapkan. Barang yang diwakafkan dalam
penelitian adalah tanah dengan luas 280m2, yang berada didaerah Ciekek
Sidamukti. Tanah wakaf tersebut diberdayakan dengan cara sebagai berikut :
1.
Tanah
yang diwakafkan semula hanya dibangun sebuah surau kecil
2. Pada tahun 1970, Surau kecil tersebut diubah sesuai dengan
keuangan masyarakat
3. Kemudian pada tahun 2014, surau yang semula kecil
dijadikan sebuah masjid yang permanen hingga kini masih diuganakan untuk
kegiatan beribadah.
C. HIKMAH
WAKAF
Wakaf
banyak sekali hikmahnya, baik itu untuk orang yang mewakafkan barang, orang
yang menerima wakaf maupun orang lain. Hikmahnya diantara lain :
1.
Bagi
Individu
a)
Harta
benda yang diwakafkan dapat tetap terpelihara
b)
Pahala
akan terus mengalir kepada wakif, walaupun ia telah meninggal dunia
c) Sebagai
tanda syukur seorang hamba atas hikmat yang telah dianugrahkan Allah kepadanya
2.
Bagi
masyarakat
a)
Wakaf
dapat menjadi sumber dana yang sangat penting bagi masyarakat
b)
Dapat
membantu untuk meningkatkan pembangunan di masyarakat
c)
Meningkatkan
jiwa sosial diantara masyarakat
d)
Membentuk
tali hubungan yang erat antar wakif dengan mauquf ‘alaih
BAB IV
PENUTUP
A. SIMPULAN
Wakaf
ialah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya,
untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Hukum wakaf adalah sunnah. Namun, bagi pemberi wakaf
(wakif) merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya.
Sah atau tidaknya wakaf ditenttukan oleh syarat dan rukunnya juga
mengucapkan ikrar wakaf sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Ibadah wakaf mengandung banyak manfaat baik untuk masyarakat yang
menerima wakaf maupun bagi yang mewakafkannya. Pengelolaan wakaf yang baik dan
benar yaitu dengan memenuhi prinsip- prinsip pengelolaan wakaf.
B. SARAN
Dari is makalah yang kami susun semaksimal mungkin
ini, kami menyarankan kepada seluruh masyarakat yang mungkin lebih mampu dan
memiliki kelebihan harta. Untuk mewakafkan sebagian hartanya agar tetap terjaga
juga bermanfaat bagi orang banyak yang juga merupakan amalan yang terus
mengalir bagi wakif.
Sebagai penyusun, kami merasa masih banyak kekurangan
dalam penyusunan makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun
dari para pembaca sangat kami harapkan, agar dapat lebih baik lagi kedepannya.
DAFTAR PUSTAKA
Ø
Nelty
Khairiyah, Endi Suhendi Zen. 2016.
Pendidikan Agama Islam. Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang,
Kemdikbud: Jakarta.
0 komentar:
Posting Komentar