Minggu, 30 April 2017

makalah PAI laporan penelitian wakaf

LAPORAN PENELITIAN WAKAF
”HIKMAH WAKAF TANAH MUSHOLA BAGI INDIVIDU DAN MASYARAKAT CIEKEK SIDAMUKTI

 

Disusun oleh : Kelompok 3
Anggota          :
-         Aditya Mursyid                           - Dwi Lia Nurkhikmawati
-         Asti Fauziah                       - Dwi Rizqi Mutiara Sani
-         Ayu Rahma Hapsari           - Haekal Atfia Tafrizi
-         Bryan Daniel Fauzan                   - Ma’wa Aulia Fachrani
-         Dewi Rismalati




SMA NEGERI 2 PANDEGLANG
TAHUN AJARAN 2016/2017



KATA PENGANTAR

            Assalamualaikum wr.wb…
Segala puji bagi Allah SWT. Atas segala rahmat, karunia, dan nikmat-Nya sehingga Alhamdulillah penyusunan makalah ini dapat diselesaikan dengan lancar dan tepat pada waktunya.
Tugas makalah yang berjudul “Laporan Penelitian Wakaf” ini terbentuk dari hasil kerja sama kelompok dimana tugas ini merupakan prasyarat dari aspek penilaian mata pelajan PAI (Pendidikan Agama Islam), Dalam penyusunannya tak lepas dari dukungan dan bantuan dari berbagai pihak. Dan kami mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak-pihak:
1.      Allah SWT
2.      Bu Dian Lestari M.Pd
3.      Bpk.Husen Busro, S.Pd.I  (Ketua KUA)
4.      Bpk.Didi Rusadi (Ketua RW)
5.      Bu Ijah (Warga sekitar)
Yang telah membantu dalam menyelesaikan laporan ini. Kami menyadari masih banyak kesalahan dan kekurangan yang terdapat di dalamnya. Oleh karena itu, segala kritik dan saran yang membangun dari para pembaca sangat kami harapkan, agar dapat lebih baik lagi dalam kedepannya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.

Penulis,
29 April 2017





DAFTAR ISI

1.      KATA PENGANTAR…………………………………………………………i
2.      DAFTAR ISI…………………………………………………………………..ii
3.      BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………..1
A.    Latar Belakang…………………………………………………………….1
B.     Rumusan Masalah…………………………………………………………2
C.     Tujuan…………………………………………………………...………...2
4.      BAB II LANDASAN TEORI………………………………………………....2
A.    Pengertian Wakaf………………………………………………………….2
B.     Hukum Wakaf……………………………………………………………..4
C.     Rukun Dan Syarat Wakaf………………………………………………….4
D.    Tata Cara Wakaf…………………………………………………………..6
E.     Tata Cara Mengelola Wakaf………………………………………………6
5.      BAB III PEMBAHASAN……………………………………...……………...7
A.    Tempat Dan Waktu…………………………………………..……….…...7
B.     Cara Mengelola Wakaf………………………...……...………................8
C.     Hikmah Wakaf…………………………………………………..………...8
6.      BAB IV PENUTUP…………………………………………………..…….....9
A.    Simpulan…………………………………………………...……..…….....9
B.     Saran….……………………………………………………………..……..9
7.      DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………..10






BAB I
PENDAHULUAN

A.           LATAR BELAKANG

Islam sebagai salah satu agama yang ada di Indonesia dan menrupakan agama yang paling banyak penganutnya, sebenarnya mempunyai beberapa lembaga yang dharapkan mampu membantu untuk membantu untuk mewjudkan ksejahteraan sosial, salah satunya adalah konstitusi wakaf.
Wakaf merupakan salah satu lembaga sosial islam yang erat kaitannya dengan sosial ekonomi masyarakat. Walaupun wakaf merupakan lembaga islam yang hukunya sunnah, namu lembaga ini dapat berkembang dengan baik di beberapa negara muslim seperti Arab saudi, Mesir, Kwait, dll. Hal tersbut karena lembaga ini memang sangat dirasakan manfaatnya bagi kesejahteraan umat.
Di Indonesia wakaf telah dikenal dan dilaksanakan oleh umat isam sejak agama islam masuk ke Indonesia. Namun pada umumnya wakaf di Indonesia di gunakan untuk masjid, mushola, makam, rumah anak yatim piatu, pondok pesantren, dll. Di manfaatkan bagi pihak-pihak yang memerlukan khususnya fakir miskin.
Pemanfaatan jika dilihat dari kepeningan peribadatan memang efektif. Tetapi, dampaknya kurang berpengaruh positif bagi kehidupan ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, agar wakaf dapat memberikan kesejateraan sosial dan ekonomi bagi masyarakat, maka pemberdayaan potensi ekonomi wakaf harus digalakkan. Hasil dari pengembangan wakaf dapat digunakan untuk keperluan osial seperti untuk meningkatkan pendidikan islam. Disamping itu juga tidak menutup kemungkinan dipergunakan untuk membantu pihak-pihak yang memerlukan seperti bantuan penelitian, pendidikan, dan lain-lain.



B.       RUMUSAN MASALAH

1.      Bagaimanakah pengelolaan wakaf tanah masjid di Ciekek Sidamukti bagi masyarakat?
2.      Apakah hikmah dari pengelolaan wakaf tanah masjid di Ciekek Sidamukti bagi masyarakat?

C.       TUJUAN

Dari rumusan masalah tersebut, tugas mengenai wakaf ini, disusun dengan tujuan sebagai berikut:
1.        Untuk mengetahui bagaimana pengelolaan wakaf tanah masjid bagi masyarakat di daerah Ciekek Sidamukti.
2.        Untuk mengetahui hikmah dari pengelolaan wakaf tanah masjid di Ciekek Sidamukti bagi individu dan bagi masyarakat setempat.




BAB II
LANDASAN TEORI

A.      PENGERTIAN WAKAF

Ditinjau dari segi bahasa wakaf berarti menahan. Sedangkan menurut istilah syara’, ialah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja.
Ada beberapa pengertian tentang wakaf antara lain:
·               Pengertian wakaf menurut mazhab syafi’i dan hambali adalah seseorang menahan hartanya untuk bisa dimanfaatkan di segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai taqarrub kepada Allah ta’alaa
·               Pengertian wakaf menurut mazhab hanafi adalah menahan harta-benda sehingga menjadi hukum milik Allah ta’alaa, maka seseorang yang mewakafkan sesuatu berarti ia melepaskan kepemilikan harta tersebut dan memberikannya kepada Allah untuk bisa memberikan manfaatnya kepada manusia secara tetap dan kontinyu, tidak boleh dijual, dihibahkan, ataupun diwariskan.
·               Pengertian wakaf menurut imam Abu Hanafi adalah menahan harta-benda atas kepemilikan orang yang berwakaf dan bershadaqah dari hasilnya atau menyalurkan manfaat dari harta tersebut kepada orang-orang yang dicintainya. Berdasarkan definisi dari Abu Hanifah ini, maka harta tersebut ada dalam pengawasan orang yang berwakaf (wakif) selama ia masih hidup, dan bisa diwariskan kepada ahli warisnya jika ia sudah meninggal baik untuk dijual ayau dihibahkan. Definisi ini berbeda dengan definisi yang dikeluarkan oleh Abu Yusuf dan Muhammad, sahabat Imam Abu Hanifah itu sendiri
·               Pengertian wakaf menurut mazhab maliki adalah memberikan sesuatu hasil manfaat dari harta, dimana harta pokoknya tetap/lestari atas kepemilikan pemberi manfaat tersebut walaupun sesaat
·               Pengertian wakaf menurut peraturan pemerintah no. 28 tahun 1977 adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya. Bagi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.

Dari definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa wakaf itu termasuk salah satu diantara macam pemberian, akan tetapi hanya boleh diambil manfaatnya, dan bendanya harus tetap utuh. Oleh karena itu, harta yang layak untuk diwakafkan adalah harta yang tidak habis dipakai dan umumnya tidak dapat dipindahkan, mislanya tanah, bangunan dan sejenisnya. Utamanya untuk kepentingan umum, misalnya untuk masjid, mushala, pondok pesantren, panti asuhan, jalan umum, dan sebagainya.
B.           HUKUM WAKAF
Secara asal menurut definisi wakaf yang telah lalu para ulama mengatakan bahwa asal hukum wakaf adalah sunnah/ dianjurkan. Namun, bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan amaliah yang sangat besar manfaatnya. Karena, bagi wakif merupakan sodaqah jariyah. Wakaf adalah perbuatan yang sangat terpuji dan dianjurkan dalam Islam.
Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt dan hadits-hadits yang berkaitan dengan wakaf. Yaitu sebagai berikut:
1.        Q.S Al-Imran/3:92
لَنتَنَالُواْالْبِرَّحَتَّىتُنفِقُواْمِمَّاتُحِبُّونَوَمَاتُنفِقُواْمِن شَيْءٍفَإِنَّاللّهَ بِهِعَلِي
            Artinya: “kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha mengetahui.” (QS.Al-Imran/3:92)
2.        Hadist Rasulullah saw. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya: Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali dari 3 perkara, 1. shodaqoh jariyah, 2. ilmu yang bermanfaat, 3. anak sholih yang mendoakan orang tuanya (H.R Muslim no. 1631)
Mengenai sodaqah jariyah pada hadist di atas, ulama elah sepakat bahwa yang di maksud dengan sodaqah jariyah dalam hadist tersebut adalah wakaf.
C.           RUKUN DAN SYARAT WAKAF
a)      Rukun wakaf
1.         Orang yang berwakaf
Adapun orang yang mau mewakfkan hartanya harus memiliki beberapa syarat sebagai berikut ini :
§   Memiliki kuasa penuh atas harta yang akan diwakafkan.
§   Berakal sehat
§   Baligh
§   Mampu bertindak secara hukum

2.         Benda yang diwakafkan
Dan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh benda yang akan diwakafkan.
§   Barang yang diwakafkan adalah barang berharga.
§   Pasti diketahui kadarnya
§   Harta yag diwakafkan memiliki pemilik.
§   Harta itu harus harta sendiri yang tidak memakan harta milik orang  lain.

3.         Orang yang menerima wakaf
Ada beberapa kriteria atau syarat untuk orang yang akan menerima wakaf diantaranya adalah muslim, orang yang berhak menerima wakaf, orang bodoh atau budak, dan untuk kepentingan agama Islam.
4.         Ikrar wakaf
                        Sedangkan untuk ikrar wakaf harus diucapkan oleh orang yang ingin mewakafkan hartanya dengan mengucapkan ikrar wakaf secara tegas, mengerti maksudya dan bisa didengar oleh saksi.
5.         Saksi
                        Dan saksi dalam wakaf pun memiliki syarat seperti sehat, muslim, berakal, baligh dan mengerti mengenai hukum wakaf.
b)      Syarat wakaf
Syarat-syarat harta yang diwakafkan sebagai berikut:
1.      Diwakafkan untuk selama-lamanya, tidak terbatas waktu tertentu (disebut takbid).
2.      Tunai tanpa menggantungkan pada suatu peristiwa di masa yang akan datang. Misalnya, “Saya wakafkan bila dapat keuntungan yang lebih besar dari usaha yang akan datang”. Hal ini disebut tanjiz
3.      Jelas mauquf alaih nya (orang yang diberi wakaf) dan bisa dimiliki barang yang diwakafkan (mauquf) itu

D.           TATA CARA WAKAF
Berikut adalah tata cara perwakafan tanah milik sebagai berikut:
1.    Calon wakif dari pihak yang hendak mewakafkan tanah miliknya harus datang dihadapan Pejabat Pembantu Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrar wakaf.
2.    Untuk mewakafkan tanah miliknya, calon wakif harus mengikrarkan secara lisan, jelas dan tegas kepada nadir yang telah disyahkan dihadapan PPAIW yang mewilayahi tanah wakaf. Pengikraran tersebut harus dihadiri saksi-saksi dan menuangkannya dalam bentuk tertulis atau surat
3.    Calon wakif yang tidak dapat datang di hadapan PPAIW membuat ikrar wakaf secara tertulis dengan persetujuan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya yang mewilayahi tanah wakaf. Ikrar ini dibacakan kepada nadir dihadapan PPAIW yang mewilayahi tanah wakaf serta diketahui saksi
4.    Tanah yang diwakafkan baik sebagian atau seluruhnya harus merupakan tanah milik. Tanah yang diwakafkan harus bebas dari bahan ikatan, jaminan, sitaan atau sengketa
5.    Saksi ikrar wakaf sekurang-kurangnya dua orang yang telah dewasa, dan sehat akalnya. Segera setelah ikrar wakaf, PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf Tanah

E.            TATA CARA MENGELOLA WAKAF
     Adapun prinsip-prinsip pengelolaan wakaf adalah sebagai berikut.
§  Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah.
§  Wakaf dilakukan dengan tanpa batas waktu.
§  Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan-tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah.
§  Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif ( Dan Lain-lain )

            “Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.” Sebuah ungkapan yang menjelaskan tentang pentingnya berbagi. Islam menghendaki orang-orang yang memiliki kelebihan harta (kaya) untuk menyisihkan sebagian hartanya bagi mereka yang membutuhkan (miskin). Dalam ilmu fikih, membelanjakan atau memberikan sebagian harta yang dimiliki dapat dilakukan dengan berbagai cara. Cara-cara yang biasa dilakukan oleh kaum muslimin di antaranya adalah: zakat, infak, śadaqah, dan wakaf.




BAB III
PEMBAHASAN

A.           TEMPAT DAN WAKTU
1.  Tempat Penelitian
            Penilitian ini bertempat di Kantor Urusan Agama Kaduhejo yang berlokasi di Jalan Raya Labuan Km.07 Rokoy, Kaduhejo. Lokasi tersebut dipilih karena memiliki semua aspek pendukung agar penelitian dapat berjalan dengan baik.
2.  Waktu Penelitian
            Penelitian dilaksanakan pada semester genap tahun ajaran 2016/2017 yaitu pada tanggal 2, bulan April dengan alokasi sebagai berikut
KEGIATAN         
TANGGAL PELAKSANAAN (April/2017)
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
Membaca materi









kunjungan ke PPAIW












kunjungan ke masyarakat












Penyusunan makalah








Pembuatan power point










Presentasi














B.      CARA MENGELOLA WAKAF
              Pengelolaan wakaf dapat dilaksanakan apabila serta benda wakaf telah memenuhi kualifikasi. Dengan pengelolaan demikian, harta wakaf juga dapat diberdayakan dengan baik dan maksimal sebagaimana yang diharapkan. Barang yang diwakafkan dalam penelitian adalah tanah dengan luas 280m2, yang berada didaerah Ciekek Sidamukti. Tanah wakaf tersebut diberdayakan dengan cara sebagai berikut :
1.      Tanah yang diwakafkan semula hanya dibangun sebuah surau kecil
2.      Pada tahun 1970, Surau kecil tersebut diubah sesuai dengan keuangan masyarakat
3.      Kemudian pada tahun 2014, surau yang semula kecil dijadikan sebuah masjid yang permanen hingga kini masih diuganakan untuk kegiatan beribadah.

C.      HIKMAH WAKAF
              Wakaf banyak sekali hikmahnya, baik itu untuk orang yang mewakafkan barang, orang yang menerima wakaf maupun orang lain. Hikmahnya diantara lain :
1.      Bagi Individu
a)      Harta benda yang diwakafkan dapat tetap terpelihara
b)      Pahala akan terus mengalir kepada wakif, walaupun ia telah meninggal dunia
c)      Sebagai tanda syukur seorang hamba atas hikmat yang telah dianugrahkan Allah kepadanya

2.      Bagi masyarakat
a)         Wakaf dapat menjadi sumber dana yang sangat penting bagi masyarakat
b)        Dapat membantu untuk meningkatkan pembangunan di masyarakat
c)         Meningkatkan jiwa sosial diantara masyarakat
d)        Membentuk tali hubungan yang erat antar wakif dengan mauquf ‘alaih




BAB IV
PENUTUP

A.      SIMPULAN
                 Wakaf  ialah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Hukum wakaf adalah sunnah. Namun, bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya.
                 Sah atau tidaknya wakaf ditenttukan oleh syarat dan rukunnya juga mengucapkan ikrar wakaf sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
                 Ibadah wakaf mengandung banyak manfaat baik untuk masyarakat yang menerima wakaf maupun bagi yang mewakafkannya. Pengelolaan wakaf yang baik dan benar yaitu dengan memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan wakaf.
B.       SARAN
Dari isi makalah yang kami susun semaksimal mungkin ini, kami menyarankan kepada seluruh masyarakat yang mungkin lebih mampu dan memiliki kelebihan harta. Untuk mewakafkan sebagian hartanya agar tetap terjaga juga bermanfaat bagi orang banyak yang juga merupakan amalan yang terus mengalir bagi wakif.
Sebagai penyusun, kami merasa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun dari para pembaca sangat kami harapkan, agar dapat lebih baik lagi kedepannya.




DAFTAR PUSTAKA

Ø  Nelty Khairiyah, Endi Suhendi Zen. 2016. Pendidikan Agama Islam. Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemdikbud: Jakarta.


0 komentar:

Posting Komentar

 

my history Template by Ipietoon Cute Blog Design and Bukit Gambang